Dua Pria Sebagai Bandar Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Binjai

 

BINJAI /-Dua orang laki-laki dengan inisial MS als Man (44) dan HR (46) di tangkap satuan reserse narkoba polres Binjai pada hari Jumat (16/8/24) pukul 00.30 wib dinihari.

 

Dalam pengungkapan tersebut, berawal dari TKP-1, jalan Binjai-Kuala desa padang cermin kecamatan selesai kabupaten langkat menemukan barang bukti dari terduga MS als Man (44) berupa : 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto 10,09 gram, 1 (satu) buah plastik transparan berisi 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 2,21 gram, 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CS1 Tanpa No. Pol.

 

Petugas langsung melakukan pengembangan di TKP-2, jalan setia luhur kelurahan dwikora kecamatan medan helvetia kota medan, kemudian melakukan penangkapan terhadap HR (46) sehingga didapatkan barang bukti berupa : 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 21,49 gram, 30 (tiga puluh) buah plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kotak eskrim walls (tempat menyimpan sabu) dan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna putih.

 

Menurut keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, bahwa informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang sudah resah atas peredaran narkoba di wilayahnya.

 

Saat ini, terhadap terduga MS als Man (44) dan HR (46) serta barang bukti diamankan di satres narkoba polres Binjai untuk proses lebih lanjut, 

 

"Atas perbuatannya, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun. tegas Akp Syamsul

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.