
BINJAI – Satreskrim Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) pria dengan inisial A (28) & EW (51), kedua pria tersebut ditangkap akibat melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat di wilayah hukum polres Binjai.
Penangkapan ini diawali adanya informasi masyarakat dan respon cepat petugas untuk menanggapi keluhan masyarakat atas adanya aksi premanisme yang sudah meresahkan.,
Pada Jumat tanggal 17 Juli 2026 petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang sedang melakukan pungli dengan lokasi yang berbeda. Terduga A (28) di tangkap di jalan H.A. Salim kecamatan selesai Kabupaten Langkat, sedangkan EW (51) jalan Ismail kecamatan Binjai Barat dan dari keduanya diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 36.000,-
Terhadap kedua terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan proses hukum selanjutnya,. Tegas AKP Hotdiatur Purba, S.T.r.K., S.I.K., M.H.,




