PEMKAB LANGKAT BERSAMA FORKOPIMDA SEPAKAT SEGEL KEMBALI THM BLUE NIGHT
PEMKAB LANGKAT BERSAMA FORKOPIMDA SEPAKAT SEGEL KEMBALI THM BLUE NIGHT

Langkat,– Pemkab Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati langkah tegas penanganan Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dipimpin Plt. Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, SH, di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (20/7/2026).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda S.I.K, M.H, Kapolres Langkat AKBP Hanry PH Tambunan, Kejari Langkat Asbach, SH, Danki Marinir Kapt. Marinir Rizal, Sekda Langkat Amril, S.Sos., M.AP., serta pimpinan OPD teknis dan jajaran Kepolisian.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa THM Blue Night sebelumnya telah disegel Satpol PP pada November 2025 dan diberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali karena beroperasi secara ilegal tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk memastikan penindakan berjalan sesuai dengan prosedur dan payung hukum yang kuat, rapat koordinasi tersebut menghasilkan dua poin keputusan utama:
Penyegelan Ulang: Pemkab Langkat didukung penuh oleh personil gabungan Polres Binjai, Polres Langkat, TNI, dan Satpol PP akan melakukan penyegelan kembali terhadap lokasi THM Blue Night pada Selasa, 28 Juli 2026.
Koordinasi Lanjutan & Razia Rutin: Setelah proses penyegelan, Pemkab Langkat akan berkonsultasi dan meminta petunjuk teknis kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, diselingi pengawasan ketat serta razia rutin oleh aparat penegak hukum untuk menjaga kondusivitas wilayah.
Pemkab Langkat bersama seluruh unsur Forkopimda berkomitmen penuh menindak tegas keberadaan usaha hiburan malam ilegal demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat.




